News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Luhut Tampik Keterlibatan Negara Asing pada Tragedi 1965

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam Luhut Panjaitan bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo saat acara pelantikan dirinya menjadi Kapolri di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/7/2016). Tito Karnavian resmi menjabat Kapolri menggantikan Badrodin Haiti yang memasuki masa pensiun. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Luhut Binsar Pandjaitan menampik adanya putusan International People's Tribunal (IPT) 1965 mengenai keterlibatan negara asing saat tragedi 1965.

"Tidak ada itu, negara ini punya hukumnya sendiri. Tidak bisa diatur-atur negara orang," ujar Luhut di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Pemerintah, kata Luhut, sudah membuka seluas-luasnya mengenai  tragedi 65 dan pemerintah juga sudah sangat perhatian untuk mengungkap tragedi masa lalu.

Dalam putusan IPT 1965 disebutkan bahwa Amerika Serikat, Inggris dan Australia, juga terlibat dalam derajat yang berbeda-beda dalam menginstigasi kejahatan-kejahatan terhadap kemanusiaan ini.

Menurut Majelis Hakim, negara Amerika diketahui memberi dukungan cukup besar kepada militer Indonesia.

Amerika mengetahui bahwa Pemerintah Indonesia saat itu akan melakukan sebuah pembunuhan massal.

Bukti paling jelas adalah adanya daftar nama pejabat Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dimiliki Amerika. Daftar tersebut berisi nama pejabat PKI akan ditangkap dan diduga akan dibantai.

"Dengan demikian, tindakan kejahatan atas dugaan keterlibatan negara-negara lain dalam kejahatan bisa dijustifikasi," kata majelis hakim seperti dikutip dari laman www.tribunal1965.org.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini