News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Mahkamah Agung Tolak PK Freddy Budiman

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana mati kasus narkoba, Freddy Budiman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mati Freddy Budiman.

Berdasarkan infomasi di situs Kepaniteraan Mahkamah Agung (kepaniteraan.mahkamahagung. go.id) permohonan itu diputus pada Rabu (20/7/2016) oleh hakim agung Andi Samsan Nganro, Salman Luthan, dan H.M. Syarifuddin.

Perkara dengan nomor Register 145 PK/Pid.Sus/2016 itu, masuk ke Mahkamah Agung pada 13 Juli 2016 dan baru distribusikan ke hakim agung pada 19 Juli 2016.

Freddy Budiman alias Budi bin H. Nanang Hidayat merupakan terpidana mati kasus narkoba.

Dia dinyatakan bersalah karena menyeludupkan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1,4 butir dari Tiongkok.

Selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Freddy sempat membuat pabrik sabu.

Saat ini, gembong barang haram itu tengah menunggu waktu bertemu juru tembak di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini