Peras 3 Anggota DPRD Sumut Rp 2,5 Miliar, KPK Gadungan Ini Langsung Ditetapkan Sebagai Tersangka
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Gabungan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Jatanras Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan Harry Ray Sanjaya (HRS) sebagai tersangka kasus pemerasan.
Harry ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap karena memeras korbannya anggota DPRD Sumatera Utara Risma, Iman B Nasution dan Indra Alamsyah.
Untuk memeras ketiganya Rp 2,5 Miliar, Harry mengaku sebagai Kepala Bagian Analis di KPK lengkap dengan kartu identitas.
"Bila korban tidak menyerahkan sejumlah uang akan menjadi tersangka. Dalam perjanjian diminta menyerahan uang Rp 2,5 miliar," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti saat memberikan keterangan pers bersama pimpinan KPK di KPK, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Menurut Khrisna, Harry menyiapkan sebuah surat perintah penyidikan (Sprindik) yang tertera nama ketiganya.
Harry kemudian menunjukkan Sprindik tersebut dan mengaku bisa membantu korbannya agar Sprindik tersebut tidak ditandatangani pimpinan KPK.
Menurut Khrisna, pelaku memanfaatkan korbannya karena ketiganya pernah diperiksa KPK terkait suap dari bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Ketiganya pun kemudian mengaku sepakat.
"R, IBM, I yakin dan bersedia terima Rp 2,5 miliar masing-masing. Tanda jadi Rp 50 juta. Rp 25 juta (dibayar) cash, dan Rp 25 juta lagi ditransfer," ungkap Khrisna.
Akan tetapi, korban kemudian melapor ke Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK dan diteruskan ke Polda Metro Jaya.
Tim gabungan KPK dan Polda kemudian menyusun rencana untuk menangkap pelaku. Pelaku kemudian ditangkap di Depok, Jawa Barat.
Dari hasil penangkapan, Tim menyita barang bukti yakni lima buah handphone, kartu identitas KPK, Kartu Pers Koran Pemberantasan Koruspi, uang Rp 25 juta, senjata air soft gun, printer, scanner dan lain-lain.
Harry dijeratĀ Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen yang terkait institusi KPK sprindik tanda tangan palsu termasuk alat pemalsuan,
Pasal 732 KUHP tentang penipuan, dan penggelapan dengan unsur-unsur keterangan tidak benar.