TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR meminta pemerintah menyiapkan eksekutor hukuman kebiri, jika Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tetap berkeras menolak menjadi eksekutor hukuman tersebut.
"Kalau IDI benar-benar tidak mau, pemerintah harus menyiapkan eksekutornya. Bisa saja misalkan penegak hukum yang punya keahlian kedokteran. Bisa saja itu terjadi," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Malik Haramain di Gedung DPR, Jakarta, Senin (25/7/2016).
Untuk itu, Malik meminta pemerintah meyakinkan DPR mengenai pelaksanaan kebiri sesuai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak (Perppu Kebiri). Bila IDI menolak, pemerintah diminta mencari alternatif.
"Ini, kan masih dalam proses bagaimana pemerintah meyakinkan fraksi-fraksi di DPR, termasuk soal kebiri itu," tuturnya.
Hingga kini, IDI menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri. Namun, Malik mengatakan IDI dapat menjadi eksekutor bila terdapat perintah Perppu.
"Kalau kemudian peraturan pemerintahnya nanti memberikan perintah kepada IDI, harus melaksanakan," kata Politikus PKB itu.
Menurut Malik, tidak ada permasalahan dalam kode etik dokter bila perppu telah disahkan. Pasalnya, perppu memiliki tingkatan yang lebih tinggi daripada kode etik.
"Karena justru kita atau perppu minta IDI itu untuk menjamin bahwa si pelaku kekerasan itu justru bisa diselamatkan. beda ketika eksekutornya orang lain atau yang bukan dokter, itu bisa terjadi kecelakaan. tetap kita minta, kalau perppu ini tetap disahkan, saya kira IDI lah yang paling ideal untuk menjadi eksekutor hukuman kebiri," jelasnya.