News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vaksin Palsu

Menko PMK Sebut 5 Provinsi Penyebaran Vaksin Palsu

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani, memimpin rapat koordinasi tingkat menteri terkait vaksin palsu di Kantor Kementerian PMK, Jakarta, Selasa (26/7/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Puan Maharani menegaskan vaksin palsu kini telah ditemukan tersebar pada 5 provinsi di Indonesia.

"Ada 5 provinsi yang beredar vaksin palsu, polisi juga sudah melakukan penyelidikan," ujar Puan saat ditemui di Kantor Kemenko PM, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2016).

Ditemui usai gelar Rapat Koordinasi dengan Menteri Kesehatan dan sejumlah instansi terkait, Puan menuturkan bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan monitoring terhadap 5 daerah tersebut.

"Badan POM juga sudah melakukan evaluasi untuk monitoring adanya indikasi vaksin palsu di wilayah-wilayah yang ditemukan," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua BPOM Penny Kusumastuti Lukito pun turut membenarkan pernyataan Menko PMK dan menyebutkan 5 provinsi tersebut.

"Ya, berdasarkan hasil pemeriksaan, kami di BPOM ada 5 wilayah yang ditemukan vaksin palsu, yakni Serang, DKI Jakarta, Pekanbaru, Palembang dan Bengkulu," tuturnya.

Rapat Koordinasi Vaksin Palsu tersebut digelar di Kemenko PMK dan dihadiri oleh perwakilan dari Bareskrim Polri, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Sebelumnya, Menteri Kesehatan menyebutkan bahwa vaksin palsu tidak berbahaya bagi anak.

Pernyataan tersebut kemudian membuat Aliansi Orangtua Korban Vaksin Palsu mendesak Kementerian kesehatan mengeluarkan surat pernyataan resmi terkait hal tersebut.

Desakan tersebut dilakukan untuk membuat Kemenkes bisa mempertanggungjawabkan pernyataannya secara hukum jika nantinya ada dampak yang ditimbulkan dari penggunaan vaksin palsu terhadap anak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini