News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penangkapan Terduga Teroris

Pemerintah Disarankan Perbaiki Draft RUU Terorisme

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Satgas Operasi Tinombala berofto usai mengevakuasi jenazah terduga teroris Santoso di Poso, Senin (18/7/2016). Pimpinan Mujahidin Indonesia Timur tersebut diduga berhasil dilumpuhkan dalam sebuah baku tembak di kawasan pegunungan di kawasan Poso Sulawesi Tengah. TRIBUN TIMUR/HO

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Pemerintah diminta memprioritaskan penyelesaian perbedaan pendapat di internalnya terkait dengan keterlibatan TNI dalam penanggulangan terorisme.

Hal ini perlu dilakukan sebelum mengajukan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ke DPR-RI.

Menurut Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Tubagus (TB)  Hasanuddin, perbedaan pendapat antara TNI dan Polri terkait dengan pasal dalam regulasi, keterlibatan TNI menindak dan menanggulangi aksi terorisme.

Hal itu menunjukkan bahwa draft RUU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang diajukan pemerintah ke DPR belum final. Padahal, pembahasan regulasi itu sudah memakan waktu yang cukup lama.

"Sudah lama pemerintah membahas revisi RUU ini. Dan kini RUU itu sudah dikirim ke DPR dengan amanat presiden (Ampres)," ujar TB Hasanuddin, Selasa (26/07/2016).

Dari masukan-masukan yang diterima, Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Tindak Pidana Teroris masih adanya polemik di masyarakat tentang perlu atau tidaknya keterlibatan TNI dalam upaya tersebut diatas

"Pansus juga belum menyusun daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU Terorisme. Pansus masih mengumpulkan masukan dari semua pihak seperti akademisi, pakar, dan tokoh masyarakat, dan lain lain, " mantan Sekretaris Militer Kepresidenan ini menegaskan.

Bila pemerintah tetap memaksakan DPR agar memprioritaskan pembahasan RUU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, ia khawatir akan kontra produktif. Bahkan, tidak menutup kemungkinan dampak dari perbedaan pendapat TNI dan Polri akan merembet ke DPR

Untuk itu,TB Hasanuddin menyarankan pemerintah untuk menyelaraskan pemikiran di internalnya terlebih dahulu sebelum mengajukan draft RUU Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme ke DPR-RI.

"Sebaiknya draft yang dikirim ke DPR harus sudah final. Pemerintah harus bisa mensinergikan, menyamakan pemikiran di kalangan internalnya dulu, jangan sampai terjadi perbedaan pendapat," pungkas TB Hasanuddin.

Revisi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang Anti Terorisme, menjadi perhatian publik.

Pasca tertembaknya gembong teroris Santoso dalam Operasi Tinambola di Poso, Senin (18/07/2016) lalu.

Kapolri, Jenderal Pol. Tito Karnavian beranggapan, prosedur standar TNI dan Polri dalam menindak pelaku terorisme berbeda.
Dia menilai usulan untuk memberikan kewenangan TNI dalam menindak teroris sulit dimasukkan dalam Revisi Undang Undang Terorisme.

Tito mengatakan TNI masih harus membangun kemampuan identifikasi forensik dan memperkuat fungsi penyidikan atas kasus terorisme, sebelum bisa ikut menindak.

Saat ini, fungsi ini hanya ada di institusi Polri sebagai lembaga penegakan hukum. TNI, kata Tito, cenderung memegang prinsip ‘kill or to be killed’, yang minim peringatan. Sementara, upaya penegakan hukum terhadap teroris tetap harus mengedepankan hak asasi manusia.

Sementara, Panglima TNI, Jenderal Gatot Nurmantyo berpendapat, TNI memiliki standar prosedur operasi dalam melakukan tindakan dengan tidak mengabaikan HAM.

Gatot memberi contoh saat pihaknya menindak petinggi kelompok teroris Poso, yaitu Santoso alias Abu Wardah beberapa waktu lalu. Tim Alfa dari Batalyon 515 Raider Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat bergerak menyergap kelompok Santoso.

“Saat disergap, (Santoso) didampingi istrinya. Ada dua wanita dan tidak bersenjata, karena tidak bersenjata, tidak ditembak,” ujar Gatot.

Contoh lain yang disebut Gatot adalah saat pembebasan sandera di Woyla, Thailand pada 1981. Dalam operasi yang saat itu dipimpin Letnan Kolonel Infanteri Sintong Pandjaitan, tutur Gatot, tidak ada satupun sandera menjadi korban.

Itu karena para anggota Komando Pasukan Khusus menjunjung tinggi HAM, dan tidak sembarangan bertindak.

"Jadi salah kalau orang mengatakan kalau TNI tidak tahu HAM,” Gatot menegaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini