TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ozias Sibanda satu dari sejumlah terpidana narkoba yang tengah menanti pelaksanaan eksekusi mati jilid III.
Sibanda ditangkap bersama tiga orang temannya yang sama-sama berkewarganegaraan Nigeria di bagian imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada 2001 lalu.
Ketiga temannya itu adalah Okwudili Ayotanze, Hansen Antony Nwaolisa, dan Samuel Uwuchukwu Okoye.
Mereka ditangkap atas upaya penyelundupan ribuan gram heroin.
Heroin tersebut ditemukan dalam bentuk kapsul, yang kemudian ditelan oleh Sibanda dan tiga orang temannya tersebut.
Sibanda dan dua temannya, Ayotanze dan Okoye, kemudian mendapat vonis mati dan sempat mengajukan grasi, yang kemudian ditolak.
Sebelumnya, Sibanda diidentifikasi sebagai warga Zimbabwe, lantaran membawa paspor Zimbabwe.
Namun, pihak Kedutaan Besar Zimbabwe di Malaysia menyebutkan hal itu keliru sebab paspor Zimbabwe yang dibawa Sibanda adalah hasil duplikat.
Pelaksanaan eksekusi mati terpidana narkoba jilid III dikabarkan akan jatuh pada pekan ini.
Pemerintah Indonesia memang telah memindahkan beberapa terpidana mati ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Dalam waktu dua hari terakhir saja, sudah ada beberapa terpidana yang digiring ke penjara berkeamanan maksimal itu.