Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widajaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro, Rabu (27/7/2016) sore.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menghadirkan Chairman Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, sebagai saksi dalam dalam sidang lanjutan suap pembahasan Raperda tentang reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Terpantau, kedatangan Aguan dijaga puluhan anggota kepolisian di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Puluhan polisi ini diarahkan langsung Kapolsek Kemayoran, Kompol Adri Desas Furyanto, untuk membuat barikade, agar Aguan bisa masuk ke ruang sidang.
Kabag Ops Polres Jakarta Pusat, AKBP Tri Yulianto mengatakan, pengerahan personil kepolisian ini dilakukan untuk mengamankan sejumlah sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Semua sidang kami amankan ya. Baik itu Jessica dan lainnya (termasuk reklamasi)," kata Tri Yulianto.
Sedikitnya, ada 50 personel gabungan dari Polsek Kemayoran dan Polres Jakarta Pusat diterjunkan.
Pengamanan dilakukan bersifat terbuka dan tertutup.
Diberitakan sebelumnya, nama Aguan memang muncul dalam surat dakwaan Ariesman.
Aguan disebut melakukan pertemuan dengan Anggota DPRD DKI pada pertengahan Desember 2015 di Taman Golf Timur II Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.
Anggota dewan itu diantaranya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta merangkap Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik, Mohamad Sanusi selaku Anggota Balega DPRD DKI, Prasetyo Edy Marsudi selaku Ketua DPRD DKI, Mohamad Sangaji selaku Anggota Balegda DPRD DKI, dan Selamat Nurdin selaku Ketua Fraksi PKS DPRD DKI.
Tek hanya menggelar pertemuan di rumahnya, Aguan juga dua kali melakukan pertemuan di kantornya di lantai 4 Harco Mangga Dua, Jakarta Pusat.
Dia bertemu dengan Sanusi, Ariesman, dan anaknya Richard Haliem Kusuma alias Yung Yung.
Pertemuan itu dimaksudkan agar para anggota dewan itu membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) serta mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan pengembang.
Ariesman sendiri didakwa memberi suap sebesar Rp 2 miliar kepada Sanusi lewat Trinanda.
Uang diberikan secara bertahap.
Mereka bertiga ditangkap tangan KPK usai melakukan transaksi kedua pada akhir Maret 2016.
Aguan sendiri sudah tiga kali bolak-balik ke Gedung KPK untuk diperiksa penyidik.
Aguan selalu hadir dalam panggilannya tersebut sebagai saksi dalam pengusutan kasus suap pembahasan Raperda tentang reklamasi di Pantai Utara Jakarta yang baru menjerat tiga orang tersangka.