TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta rupiah subsider enam bulan penjara.
Bobby diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Sorong, Papua, menggunakan anggaran yang berasal dari APBN 2011.
Akibat perbuatannya, negara merugi Rp 40,1 miliar.
"Meminta majelis hakim menghukum terdakwa atas nama Bobby Reynold Mamahit dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," kata JPU Kresno Wibowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Jaksa KPK menilai Bobby bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.
Selain itu, jaksa KPK juga menuntut agar Bobby membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp180 juta dengan ketentuan apabila tak dibayar maka diganti dengan kurungan sembilan bulan penjara.
Sebelum membacakan tuntutan, Jaksa KPK membeberkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk yang memberatkan, Bobby dinilai tak mendukung pemerintah dalam program pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Untuk yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan, terdakwa mengakui kesalahannya dan terdakwa sudah mengembalikan sebgaian uang kerugian negara," kata Jaksa Kresno.
Sebelumnya, Bobby disebut turut memperkaya diri sendiri sebesar USD20.000 dan Rp300 juta (sekira Rp576 juta). Selain itu, dia juga turut memperkaya diri orang lain, diantaranya Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Djoko Pramono sebesar Rp620 juta, Ketua Panitia Pengadaan, Irawan sebesar Rp1,22 miliar, Pejabat Pembuat Komitmen Sugiarto sebesar Rp350 juta dan PT Hutama Karya sebesar Rp19,462 miliar.
Atas perbuatannya, Bobby didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan terpisah, mantan Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Laut Kementerian Laut, Djoko Pramono dituntut 4 tahun pidana penjara. Djoko juga diduga terlibat dengan kasus serupa dengan diduga menerima uang Rp 620 juta terkait dengan proyek tersebut.