News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Jaringan Buruh Migran Indonesia Tuntut Jokowi Kabulkan Grasi Merri Utami

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaringan Buruh Migran Indonesia protes di depan Istana Negara menuntut Presiden mengabulkan grasi Merry Utami, Kamis (28/7/2016).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Simpati untuk Merri Utami, terpidana mati kasus narkotika terus mengalir.

Kali ini datang dari Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI).

Bergabung dalam aksi kamisan, Kamis (28/7/2016), JBMI lewat perwakilannya, Wiwin Warsiyati (25) menuntut Presiden Jokowi untuk menunda hukuman mati kepada Merri Utami yang telah dipenjara sejak 2001 lalu.

Dalam orasinya Wiwin mengatakan bahwa hukuman mati yang akan diberikan kepada Merri Utami juga mengancam nyawa 200 lebih jiwa tenaga kerja Indonesja yang saat ini ada di luar negeri.

“Ada lebih dari 200 TKI yang terancam hukuman mati di luar negeri. Kalau mereka melihat Indonesia melakukan hukuman mati, tentu negara lain juga merasa punya hak menghukum TKI di negara mereka,” ujar Wiwin di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat.

Menurut Wiwin salah satu yang menyebabkan TKI rentan terjerat kasus kriminal di luar negeri karena adanya Undang-Undang No 39 Tahun 2004 mengenai Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.

Ia menjelaskan bahwa undang-undang tersebut mengharuskan orang untuk bekerja sebagaj TKI di luar negeri melalui agen.

“Agen tersebut masih banyak yang ilegal dan melakukan pemalsuan dokumen calon TKI. Ketika sampai di luar negeri, pemalsuan sudah menjadi hal kriminal. Banyaj yang tidak tahu ditipu seperti itu, karena mereka sebagian besar dalam kondisi kepepet,” jelasnya.

Untuk menghindari hal tersebut ia meminta Presiden Jokowi mau mengabulkan permintaan grasi Merri Utami dengan mempertimbangkan dengan detail dan mendalam mengenai kasus yang menimpa Merri Utami.

“Ia sama seperti kami, ke luar negeri demi menghidupi keluarga. Kami ingjn undang-undang perlindungan TKI juga melindungi kami dari proses kriminalisasi di luar negeri,” ungkapnya.

Merri Utami sendiri tertangkap di Bandara Soekarno Hatta, 15 tahun silam membawa heroin seberat 1,1 kilogram. Selama waktu tersebut ia mendekam di Lapas Kota Tangerang sebelum dipindahkan ke Lapas Nusakambangan Cilacap akhir pekan ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini