Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Terpidana mati kasus peredaran narkoba, Freddy Budiman menjadi yang pertama dalam urutan eksekusi mati gelombang tiga di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016).
Hal tersebut dinyatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (29/7/2016).
"Yang pertama itu Freddy Budiman, lalu Michael Titus, Seck Osmane, dan Humphrey Ejike" kata Rachmad.
Sebagaimana diketahui pemerintah telah melakukan eksekusi mati kepada 4 terpidana mati tersebut, karena kasus narkoba.
Pada awalnya, pemerintah akan melakukan eksekusi mati kepada 14 terpidana mati, namun atas beberapa pertimbangan, pada gelombang ketiga, hanya dilakukan kepada 4 terpidana mati.
Berikut daftar terpidana mati yang dieksekusi:
1. Freddy Budiman (Indonesia)
Freddy merupakan pengedar narkoba yang cukup gesit. Pasalnya, setelah tertangkap pada 2009 karena kepemilikan 500 gram sabu, ia kembali kedapatan menyimpan ratusan gram sabu tahun 2011. Belum habis masa tahanannya, lagi-lagi ia tersangkut kasus narkoba di Sumatera. Bahkan, di balik jeruji besi, Freddy masih mengatur peredaran narkoba.
2. Seck Osmane (Senegal)
Osmane tertangkap tangan memiliki 2,4 kilogram heroin di sebuah apartemen di Jakarta Selatan. Ia pun divonis hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2004.
3. Michael Titus Igweh (Nigeria)
Michael divonis hukuman mati lantaran terlibat dalam jaringan narkotika internasional. Ia kedapatan memiliki heroin seberat 5,8 kilogram dan ditangkap tahun 2002.
4. Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria)
Humphrey merupakan otak dari peredaran gelap narkoba oleh sindikat narkoba di Depok, tahun 2003. Ia ditangkap atas kepemilikan dan memperjualbelikan 1,7 kilogram heroin.