Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Kejaksaan Agung telah melaksanakan eksekusi empat terpidana mati kasus penyalahgunaan narkoba tahap III pada Jumat (29/7/2016) dini hari.
Jumlah terpidana yang menemui sang ajal secara tiba-tiba berubah. Padahal, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo telah menyebutkan ada 14 terpidana yang akan dieksekusi dalam tahap III.
Terkait penyebab perubahan jumlah terpidana yang bertemu dengan juru tembak di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad belum memberi penjelasan.
Dia hanya menyebutkan pihaknya telah mengkaji dan memutuskan ada empat terpidana yang harus didahulukan eksekusinya.
"Mengapa hanya empat ? Tidak ada penyebabnya. Tetapi melalui kajian yang komprehensif sementara empat (terpidana) itu yang didahulukan," kata Noor Rachmad melalui pesan singkat.
Sedangkan saat menjumpai awak media pascaeksekusi, Noor Rachmad telah menjelaskan alasan memilih Fredi Budiman, Seck Osmane (Senegal), Michael Titus Igweh (WN Nigeria), dan Humprey Ejike alias Doktor (Nigeria) segera menghadap juru tembak.
Selain upaya hukum terakhir mereka telah berlangsung, keempatnya dinilai Kejaksaan telah mengedarkan barang haram secara masif.
"Anda perlu tahu, si Seck Osmane ini pemasok kepada yang lainnya dan pengedar. Dia pemasok heroin. Michael juga begitu. Doktor ini juga licik, dengan cara kamuflase warung makannya. Itulah alasan saya," kata Jampidum di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah.
Terkait Fredi Budiman, Jaksa Agung telah berulang kali menuturkan sebab ingin mengeksekusi laki-laki kelahiran Surabaya, Jawa Timur itu.
Terlepas telah menyeludupkan ekstasi dengan jumlah yang sangat banyak, Prasetyo menilai Fredi tidak jera.
"Dia masih mengendalikan peredaran narkoba dari balik penjara," kata Prasetyo di beberapa kesempatan.