News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Pengakuan Mengejutkan Freddy Budiman Menjelang Eksekusi Matinya

Editor: Rendy Sadikin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hidayah

Freddy Budiman mengaku mendapat hidayah saat masih mendekam di Lapas Batu, Pulau Nusakambangan, sehingga bisa mempelajari Islam.

Ia mengatakan dalam ajaran Islam yang dipelajarinya, Allah yang berhak menentukan dirinya mati atau hidup.

“Saya sudah dikasih waktu untuk bertobat dalam penjara. Kalau besok (saya) masuk daftar eksekusi mati, saya siap, Allahu Akbar, berarti Allah masih cinta sama saya,” katanya.

Sementara dalam sidang lanjutan terhadap PK yang diajukan Freddy Budiman dengan majelis hakim yang diketuai Catur Prasetyo serta beranggotakan Vilia Sari dan Cokia Ana Ponta beragendakan pembacaan kesimpulan dan penandatangan berita acara pemeriksaan.

Saat membacakan tanggapan dan kesimpulan, penasihat hukum pemohon, Untung Sunaryo mengatakan bahwa alasan pengajuan PK oleh Freddy Budiman di antaranya adanya novum baru dan perbedaan putusan pada pengadilan tingkat pertama serta kekhilafan majelis hakim seperti yang disampaikan dalam memori PK.

Oleh karena itu, dia memohon majelis hakim untuk menerima PK yang diajukan Freddy Budiman karena pemohon telah memenuhi persyaratan formal sesuai dengan undang-undang.

Selain itu, Untung memohon kepada majelis hakim untuk mengubah hukuman mati yang dijatuhkan kepada pemohon menjadi hukuman sementara dengan jangka waktu tertentu atau hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

“Kami mohon adanya putusan yang seadil-adilnya,” katanya.

Sementara dalam kesimpulannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Suhartono mengatakan tidak ada novum atau bukti baru dalam PK yang diajukan Freddy Budiman.

Menurut dia, perbedaan putusan tidak bisa menjadi novum baru untuk mengajukan PK.

“Kami memohon majelis hakim untuk menolak PK yang diajukan pemohon,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini