News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Surat BJ Habibie dan Komnas Perempuan, Alasan Kejaksaan Agung Tunda Eksekusi Mati Zulfikar dan Merry

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah massa dari Aliansi Tolak Hukuman Mati melakukan aksi di depan Istana Negara, Jakata, Selasa (26/7/2016). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk memberikan grasi dan membatalkan eksekusi mati bagi terpidana Merry Utami (MU) yang rencananya akan dilaksanakan pada akhir Bulan Juli 2016. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Kejaksaan Agung telah mempertimbangkan surat dari Presiden ketiga RI Bacharuddin Jusuf Habibie terhadap terpidana mati Zulfiqar Ali.

Selain BJ Habibie, surat permintaan serupa datang dari Komnas Perempuan agar menunda eksekusi mati Merry Utami.

"Berbagai masukan yang diberikan baik itu Pak Habibie, Komnas Perempuan dan berbagai masukan jadi catatan pertimbangan oleh pemerintah," ujar Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/7/2016).

Namun Pramono mengatakan, hal tersebut menjadi kewenangan sepenuhnya dari Jaksa Agung M Prasetyo.

"Maka dengan demikian, sekali lagi masukan-masukan itu tentunya menjadi pertimbangan. Dan sekarang ini mengenai jumlah dan sebagainya, apakah hanya 4 atau masih ini sepenuhnya kewenangan itu ada pada Jaksa Agung," ucap Pramono.

Diketahui, nama Zulfiqar Ali asal Pakistan dan Merry Utami asal Indonesia masuk daftar hukuman mati jilid III.

Namun, yang dieksekusi hanya empat orang, yaitu Freddy Budiman (Indonesia), Michael Titus Igweh dan Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria), serta Seck Osmane (Senegal).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini