News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Surat Pemberhentian Nurhadi Sebagai Sekretaris MA Sudah Diteken Presiden

Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman meninggalkan gedung KPK usai memenuhi panggilan di Jakarta, Selasa (24/5/2016). Nurhadi diperiksa selama 7 jam sebagai saksi terkait pengusutan kasus dugaan suap pendaftaran peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo sudah menerima surat pengunduran diri dari Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.

Surat tersebut diterima Presiden Jokowi pekan lalu. Jokowi juga sudah menerbitkan Keputusan Presiden untuk menindaklanjuti surat Nurhadi itu.

"Keppres pemberhentian sudah diteken Presiden," kata Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi Sapto Prabowo saat dikonfirmasi, Jumat (29/7/2016).

Menurut Johan, Keppres sudah ditandatangani Presiden antara Senin sampai Kamis pekan ini. Dengan ditandatanganinya Keppres ini, Nurhadi resmi berhenti dari jabatannya sebagai Sekretaris MA maupun Pegawai Negeri Sipil.

Diberitakan sebelumnya, Nurhadi Abdurachman mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di MA dan pegawai negeri sipil.

Surat pengunduran diri ditujukan ke Presiden Joko Widodo dan Badan Kepegawaian Negara.

Hingga kemarin, belum diketahui alasan Nurhadi mengundurkan diri. "Pensiun dini, masih menunggu SK (Surat Keterangan) Pensiun dari BKN dan pemberhentian dari Sekretaris MA oleh Presiden," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, saat dikonfirmasi, Kamis (28/7/2016).

Nama Nurhadi menjadi sorotan dalam sejumlah perkara hukum, khususnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPKAgus Rahardjo membenarkan bahwa ia telah menandatangani Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) terkait Nurhadi.

Nurhadi diduga terlibat dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam fakta persidangan, Nurhadi diduga ikut mengatur perkara hukum sejumlah perusahaan yang berada di bawah Lippo Group.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman kediaman milik Nurhadi, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan uang sebesar Rp1,7 miliar dalam pecahan berbagai mata uang asing.

Penyidik juga menemukan adanya sejumlah dokumen dalam keadaan sobek dan sudah berada di kloset. Tidak hanya itu, penyidik juga menemukan sejumlah uang di kloset.

Diduga Terlibat Suap

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini