TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu Kuasa Hukum Almarhum Michael Titus Igweh, Sitor Situmorang membeberkan kronologis awal penangkapan warga negara Nigeria tersebut atas kepemilikan 5.8 heroin pada 2002 silam.
Ia menuturkan, latar belakang pekerjaan Titus merupakan seorang Pelaku Bisnis Pakaian, Titus kerap mengirimkan pakaian yang dibelinya di Pusat Grosir Tanah Abang ke negara asalnya untuk dijual kembali.
"Jadi begini kasusnya, beliau ini kan usahanya kirim-kirim barang ke Nigeria dan memang tokonya ada," ujar Sitor, saat ditemui di Rumah Duka Bandengan, Jalan Terusan Bandengan Utara, Jakarta Utara, Jumat (29/7/2016).
Sitor menegaskan bahwa kliennya memang memiliki toko, "Bukannya ber-alibi, ini memang ada tokonya,".
Lebih lanjut ia memaparkan, Titus dan sejumlah temannya sering menghabiskan waktu luang bersama, kendati begitu, Titus tidak mengetahui latar belakang teman-temannya tersebut.
"Dia dan teman-temannya seringlah nongkrong, Nah diantara temannya ini adalah pemain narkoba, mana tahu dia, ya sama kayak kita-kita ini (berpikiran umum)," ujarnya.
Namun, nasib sial menimpa Titus, polisi melakukan patroli dan ia pun tertangkap bersama dengan teman-temannya yang menurut Sitor ternyata membawa heroin.
"Lalu ada polisi yang lewat, ya begitulah sejarahnya," ujarnya.
Sitor pun melanjutkan penjelasannya, pada saat itu yang pertama ditangkap adalah terpidana narkoba yang telah mati, yakni Marlena dan Izuchukwu Okolaja alias Kholisan Nkomo.
"Pertama ditangkap si Marlena dulu, baru Nkomo alias Okolaja, nah itu mereka ditangkap," katanya.
Lalu penggerebekan dilanjutkan ke rumah Titus, yang menurut Sitor tidak ditemukan barang bukti apapun.
"Terakhir ditunjuklah beliau ini, padahal digerebek ke rumahnya (Titus), nggak ada barang bukti apa-apa," katanya.
Michael Titus Igweh, seorang warga negara Nigeria yang mendapatkan giliran eksekusi di Lapangan Tunggal Panaluan, Cilacap, Jawa Tengah, pada Jumat (29/7/2016) dini hari, jam 00.40 WIB.
Sebelumnya, Michael merupakan gembong narkoba jaringan narkotika internasional yang mendapatkan vonis mati pada 2003, ia kedapatan memiliki heroin seberat 5,8 kilogram dan ditangkap pada 2002.