Pada 2011, ia pernah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) namun ditolak.
Titus pun tidak putus asa, meski telah dipenjara di Lapas kelas kakap Nusakambangan, ia kembali mengajukan PK pada 2016.
Persidangan PK kedua tersebut digelar di PN Tangerang, Banten, namun ia kembali menelan kekecewaan lantaran PK ditolak.
Pengajuan PK tersebut karena vonis mati yang diterima pria berusia 34 tahun tersebut hanya berdasarkan keterangan dia saksi yang sudah meninggal, yakni Marlena dan Izuchkwu Okolaja.
Tidak hanya itu, Titus mengaku mendapatkan intimidasi selama menjadi terpidana mati, ia kerap kali disiksa agar mengakui 5,8 kilogram heroin tersebut sebagai miliknya.
Hingga akhirnya ia menjemput ajal dihadapan regu tembak oada Eksekusi Mati Jilid III.
Eksekusi Mati Jilid III yang sebelumnya menjadwalkan pengeksekusian terhadap 14 terpidana mati narkoba, untuk sementara hanya dilakukan pada 4 terpidana saja.
Berikut daftar terpidana mati narkoba yang telah dieksekusi:
1. Freddy Budiman (Indonesia)
2. Humphrey Ejike alias Doctor (Nigeria)
3. Seck Osmane (Senegal)
4. Michael Titus Igweh (Nigeria)
Inilah 10 terpidana mati yang belum dieksekusi pada Eksekusi Mati Jilid III:
1. Ozias Sibanda (Zimbabwe)
2. Obina Nwajagu bin Emeuwa (Nigeria)
3. Fredderik Luttar (Zimbabwe)
4. Agus Hadi (Indonesia)
5. Pujo Lestari (Indonesia)
6. Zulfiqar Ali (Pakistan)
7. Gurdip Singh (India)
8. Merry Utami (Indonesia)
9. Okonkwo Nongso Kingsley (Nigeria)
10. Eugene Ape (Nigeria)