News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Zulfiqar Ali: Saya Bukan Orang Bersalah

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana mati Zulfikar Ali saat menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Cilacap sebelum dibawa ke Pulau Nusakambangan, 25 Juli 2016. kesehatan di RSUD Cilacap sebelum dibawa ke Pulau Nusakambangan, 25 Juli 2016.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah Pakistan merasa lega mendengar kabar warganya yang menjadi terpidana narkoba di Indonesia batal dieksekusi.

Zulfiqar Ali menjadi satu dari terpidana mati yang sempat dikabarkan akan dieksekusi Jumat (29/7/2016) dini hari.

Namun, beberapa jam sebelum pria asal Pakistan itu menghadap regu tembak, eksekusi untuknya malah dibatalkan.

Batalnya eksekusi ini diyakini pemerintah Pakistan melalui duta besarnya di Jakarta, M Aqil Nadeem. "Kementerian Luar Negeri RI telah mengonfirmasi pada kami bahwa eksekusi Zulfiqar Ali telah dibatalkan," kata Nadeem.

"Untuk sekarang, Ali aman. Pemerintah Pakistan lega nyawa Ali telah terselamatkan," imbuhnya.

Menurut Nadeem, ia tak bisa menjelaskan banyak terkait pembatalan eksekusi itu dan kasus yang menjerat Ali.

Sebab Nadeem pun tidak tahu apakah Ali sebenarnya telah diampuni atau eksekusinya itu hanya ditunda. Ia hanya mengatakan otoritas Indonesia akan segera mengabarinya dan pihak Pakistan terkait penjelasan tersebut.

"Saya ini bukan orang bersalah, saya tidak pernah mempunyai narkoba tersebut, tetapi karena pengakuan Gurdip Sighn," ujar Zulfiqar diungkap oleh pengacaaranya, Saut Rajagukguk.

Saut menerima pernyataan melalui pesan singkat yang dikirimkan istri Zulfiqar.

Saut mengatakan, warga negara Pakistan itu mendapat perlakuan tidak adil selama proses hukum hingga akhirnya kini berakhir di ruang isolasi menanti eksekusi mati.

"Dia mengatakan supaya para penegak hukum di Indonesia jangan pernah lagi mengulangi perbuatan yang ditimpakan ke dia," kata Saut.

Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf, selama proses penangkapan dan penahanan, Zulfiqar kerap mengalami penyiksaan dan kekerasan oleh oknum kepolisian untuk mengakui kepemilikan heroin tersebut.

Kejanggalan lainnya, tidak didampingi penasehat hukum hingga disidang pertama kali di Pengadilan Negeri Tangerang.

Zulfiqar juga tidak didampingi oleh penerjemah. Zulfiqar pun tidak diperkenankan menghubungi Kedutaan Besar Pakistan sejak ditangkap.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini