Saut Rajagukguk menambahkan, saksi kunci dalam kasus yang menyeret Zulfikar, Gurdiph Singh, telah mencabut keterangan yang memberatkan kliennya.
Menurut Gurdiph, heroin itu bukan milik Zulfiqar, melainkan milik warga negara Nigeria bernama Hilary.Ia dijanjikan akan diringankan hukumannya bila menyebut Zulfiqar sebagai pemilik heroin.
Zulfiqar Ali dihukum terkait kepemilikan 300 gram heroin pada tahun 2004
Dalam pesannya, Zulfiqar berharap aparat penegak hukum di Indonesia bisa berlaku adil pada tersangka. Saut mengatakan, warga negara Pakistan itu mendapat perlakuan tidak adil selama proses hukum hingga akhirnya kini berakhir di ruang isolasi menanti eksekusi mati.
"Dia mengatakan supaya para penegak hukum di Indonesia jangan pernah lagi mengulangi perbuatan yang ditimpakan ke dia," kata Saut.
Sejak dua bulan lalu Zulfiqar Ali (52) dirawat di RSUD Cilacap. Sjak enam tahun Zulfiqar mengidap komplikasi jantung dan ginjal. Namun, Zulfiqar yang dijemput dari rumah sakit menggunakan kursi roda, batal dieksekusi. Wajah haru bercampur senang kemudian terpancar dari raut wajah Siti Rohanah, istri Zulfiqar begitu tahu eksekusi terhadap suaminya batal.
"Alhamdulillah berkat doa semuanya Bapak tidak jadi dieksekusi," ujar Siti.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon, mendesak pemerintah Indonesia untuk menunda eksekusi terhadap para terpidana mati kasus narkotika. Ban Ki-moon juga mendesak Presiden Joko Widodo akan mengumumkan moratorium pelaksanaan hukuman mati. (tribun/ape/len/yat/ruth/Geo News/Samaa TV)