Kesepakatan itu tertuang dalam izin pelaksanaan reklamasi yang dikantongi anak usahanya, PT Muara Wisesa Samudra.
Bahkan, gubernur yang biasa disapa Ahok ini menyebut Agung Podomoro merupakan pengembang paling kooperatif.
"Makanya tidak masuk akal jika mereka menolak angka 15 persen, buktinya mereka sudah jalankan ketentuan itu," kata Ahok saat bersaksi 26 Juli lalu.
Menurut Adardam, Agung Podomoro sudah setuju dan menjalankan ketentuan yang berlaku.
"Motif suap pak Ariesman itu tidak ada, buat apa wong sudah setuju," katanya.
Sidang kasus dugaan suap yang melibatkan Ariesman akan kembali di gelar Rabu 2 Agustus 2016 dengan mendengar keterangan saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Ariesman Widjaja.