Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wakil Bendahara DPD Partai Demokrat Riau Edison Marudut Marsadauli Siahaan.
Edison ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Nopember 2015 terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
"Untuk kepentingan penyidikan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Polres Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Kamis (4/8/2016).
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Saat digelandang ke mobil tahanan, Edison tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Dia terlihat membawa sebungkus obat-obatan.
Kuasa hukum Edison, Kutut Layung Pambudi, mengatakan penahanan ini adalah kelanjutan dari pemeriksaan sebelumnya.
Sebelum ditahan, Edison dikonfirmasi mengenai percakapan dengan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.
Kutut sendiri mengaku tidak tahu mengenai isu percakapan tersebut lantaran keduanya mengunakan Bahasa Batak.
"Jadi antara Edison dan Gulat sudah berteman lama. Dia menanyakan masalah ada enggak nih proyek baru," kata Kutut.
Menurut Kutut, kliennya memang aktif berkomunikasi dengan Gulat lantaran keduanya aktif dalam pembangunan gereja.
"Kebetulan Edison itu ditunjuk sebagai ketua lah, ketua mencari dana gereja," kata dia.
Sebelumnya, KPK menetapkan tersangka Direktur Utama PT Citra Hokiana Triutama, Edison Marudut Marsadauli Siahaan, terkait dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.
Kasus tersebut adalah pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat bekas Gubernur Riau Annas Maamun.
Diketahui perusahaan milik Edison pernah memenangkan lelang peningkatan Jalan Lubuk Jambi dengan nilai proyek Rp 4,7 miliar.