Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Keputusan bebas yang didapatkan pemuda asal Balige, Sibolga, Sumatera bernama Sahat Syafii Gurning atas dakwaan pelecehan Pancasila mendapat apresiasi dari pengamat hukum pidana Universitas Indonesia, Ganjar Laksmana Bondan.
"Hakim bukan berbuat baik, dia hanya melakukan apa yang seharusnya dia lakukan," ujarnya kepada Tribunnews, Sabtu (6/8/2016).
Ganjar menilai keputusan hakim tepat karena dakwaan yang diberikan tidak tepat.
Sahat didakwa dengan dasar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Lambang, dan Bahasa serta Lagu Kebangsaan.
Menurutnya dalam undang-undang tersebut tidak terdapat pasal yang mengatur vonis terhadap penghina Pancasila sebagai dasar negara.
"Jelas dalam UU tersebut yang bisa dikenakan hukuman pidana adalah pelecehan kepada bendera, bahasa, lambang, serta lagu kebangsaan," katanya.
Ganjar juga menyebutkan bahwa konsep Pancagila yang diungkapkan Sahat bukan untuk melecehkan Pancasila.
KPU Sabu Raijua Klarifikasi Dokumen Krisman Riwu Kore yang Tersebar di Media Sosial - Pos-kupang.com
Soal BAB 4 Matematika Kelas 4 SD Kurikulum Merdeka Beserta Kunci Jawaban, Pengukuran Luas dan Volume
Ia hanya menggunakan Pancasila untuk mengkritik kehidupan di Indonesia saat ini.
"Bahasa yang digunakan juga tersirat. Yang bisa dijerat pidana kalau pelecehannya tersurat," katanya.