Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum bisa menghadirkan Eddy Sindoro sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali (PK) atas perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengatakan perlu waktu untuk menghadirkan Eddy Sindoro untuk dimintai keterangannya.
"Nanti lah, secara bertahap kita (usahakan)," kata Agus kepada wartawan di kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2016).
Dalam pesidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pusat, Jumat (9/7/2016), terungkap Doddy Aryanto Supeno memberikan uang ke beberapa pihak. Diantaranya Eddy Sindoro, Hery Sugiarto, Ervan Adi Nugroho, dan Wresti Kristian Hesti.
Agus mengatakan bila memang dibutuhkan, sangat mungkin lembaga antirasuah tersebut memanggil paksa Eddy Sindoro dari negara tempat dimana ia tinggal saat ini.
KPK kata dia sudah mengirimkan surat ke sejumlah instansi untuk mengupayakan pemanggilan Eddy Sindoro.
"Ya bisa, dari Kolombia saja bisa (kita) datangkan," katanya.
Orang yang dimaksud Agus didatangkan dari Kolombia Muhammad Nazaruddin yang ditangkap pada Agustus 2011 lalu.
Nazaruddin saat itu menjadi tersangka kasus korupsi wisma atlet.
Saat itu sejumlah petugas KPK berangkat ke Kolombia untuk menjemput langsung Nazaruddin yang sudah diamankan pihak kemanan setempat.