News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

12 Koruptor yang Geram Rasakan Kerasnya Pukulan Palu Hakim Agung Artidjo

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Artidjo Alkostar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Agung Artidjo Alkostar dikenal sebagai hakim "galak" dalam menjatuhkan hukuman. Terutama bagi para koruptor.

Vonis berat menanti terpidana koruptor jika kasasinya ditangani Artidjo. Ketukan "palu" Artidjo begitu menakutkan.

"Kegalakan" palu Artidjo itu terbukti kembali kala Mahkamah Agung memperberat hukuman pengacara Otto Cornelis Kaligis dari tujuh tahun menjadi 10 tahun penjara setelah permohonan kasasinya ditolak.

Kaligis merupakan terpidana kasus dugaan suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Dia jadi tersangka bersama dua hakim lainnya dalam rangka mengamankan perkara yang menyeret Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho (kini tak lagi menjabat) dalam kasus korupsi dana bansos Sumut.

Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kaligis divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan. Komisi Pemberantasan Korupsi tak terima vonis itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.

Majelis hakim kasasi perkara itu dipimpin Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M Latif.

Hukuman bagi mantan politisi Partai Nasdem ini bertambah di tingkat banding menjadi tujuh tahun penjara dengan jumlah denda yang sama.

Hukuman Kaligis, selain dihukum 10 tahun penjara, ia juga harus membayar denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan.

Menurut majelis hakim, Kaligis yang bergelar guru besar seharusnya menjadi panutan yang harus digugu dan ditiru seluruh advokat dan mahasiswa.

Sebagai seorang advokat terdakwa seharusnya steril dari perbuatan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lain dalam menjalankan profesinya sesuai sumpah jabatan yang harus dipatuhi setiap Advokat. Itu seperti tertuang dalam Pasal 4 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kata majelis hakim.

Berikut sejumlah kasus korupsi yang melibatkan pejabat dan politisi pernah ditangani Artidjo:

1. Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Artidjo memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara.

Bahkan dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini