”Terdakwa aktif meminta imbalan uang atau fee kepada Mindo Rosalina Manulang sebesar 7 persen dari nilai proyek. Disepakati 5 persen. Dan (fee) ini harus sudah harus diberikan kepada terdakwa 50 persen pada saat pembahasan anggaran dan 50 persen (sisanya) ketika DIPA turun. Itu aktifnya dia (terdakwa) untuk membedakan antara Pasal 11 dan Pasal 12 a," ungkap Artidjo, saat itu.
Menurut Artidjo, majelis kasasi juga mempertimbangkan peran Angie aktif memprakarsai pertemuan dan memperkenalkan Mindo dengan Haris Iskandar, sekretaris pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional untuk mempermudah penggiringan anggaran Kemendiknas.
”Terdakwa juga beberapa kali melakukan komunikasi dengan Mindo tentang tindak lanjut dan perkembangan upaya penggiringan anggaran dan penyerahan imbalan uang atau fee. Terdakwa lalu mendapat imbalan dari uang fee Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dollar AS,” ujarnya.
3. Mantan Ketua MK Akil Mochtar
Pada Senin (23/2/2015), palu Artijo "galak" menolak kasasi Akil dan menguatkan putusan sebelumnya yang menghukum Akil dengan pidana seumur hidup.
Persidangan kasus Akil berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam sidang tersebut, Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Bonaran Situmeang didakwa memberikan uang Rp 1,8 miliar kepada Akil.
Pemberian itu hadiah untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan dari dua pasangan calon atas hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah pada 2011.
Penolakan kasasi Akil Mochtar oleh MA disampaikan Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar. MA menguatkan putusan sebelumnya yang menghukum Akil dengan pidana seumur hidup.
”Alasan kasasi terdakwa pun tidak bisa dibenarkan karena pengulangan fakta yang merupakan penilaian hasil pembuktian yang dipertimbangkan dengan benar oleh judex facti,” ujar Artidjo Alkostar yang juga ketua majelis kasasi.
4. Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah
Lagi-lagi tak ada yang lepas dari "galaknya" palu Artijo yang kali ini menolak pengajuan kasasi dari mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Ratu Atut merupakan terdakwa kasus dugaan suap terhadap hakim konstitusi terkait penanganan sengketa Pilkada di MK.
Hukuman pidana terhadap Ratu Atut kini diperberat dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.
"Amar putusan, kasasi terdakwa ditolak," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, dalam pesan singkatnya, Selasa (24/2/2015).
Perkara Ratu Atut dengan no 285 K/Pid.Sus/2015 telah diputus pada tanggal 23 Februari 2015. Majelis Hakim yang memutus perkara ini diketuai oleh Hakim M.S. Lumme dengan Hakim anggota Krisna Harahap serta Artidjo Alkostar.