TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD mengkritik wacana revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga Binaan Pemasyarakatan.
Jika disahkan, syarat sebagai justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama) kepada terpidana khususnya korupsi tidak lagi dibutuhkan untuk mendapatkan remisi.
Mahfud menyatakan ketidaksetujuannya memberikan fasilitas atau kemudahan kepada para pelaku korupsi.
Mahfud justru mendukung agar koruptor dihukum lebih berat.
"Saya tidak setuju untuk diubah untuk memberi keringanan. Bagi saya koruptor itu justru harus diperberat hukumannya. Juga tidak boleh diistimewakan karena banyak uang," kata Mahfud di KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2016).
Mahfud mengingatkan selama ini para terpidana korupsi sebagian justru mendapatkan fasilitas khusus karena mereka memiliki uang.
Tidak jarang, kata Mahfud, terpidana korupsi itu justru berkeliaran di luar sel dan bisa makan di restoran.
"Saat ini masih banyak isu-isu koruptor si A si B keluar makan di restoran. Nah itu justru harus diperketat. Jadi tidak boleh lagi buka kantor di penjara. Ada lho informasi seakan-akan dia pimpinan daerah lalu menerima tamu dari Kadis pejabat-pejabat daerah, kepala daerah untuk menerima laporan dan menyetor. Itu supaya diawasi," ungkap bekas ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Mahfud menegaskan urusan pemberian remisi adalah urusan Pemerintah. Pengadilan tidak lagi ikut campur.
Sehingga alasan para pakar hukum efek jera selesai ketika hakim memberikan vonis, Mahfud menilainya tidak tepat.
"Justru itulah kita kepada Pemerintah untuk tidak memberikan remisi. Pemerintah pun bukan berarti harus memberikan remisi, boleh memberikan remisi atau tidak. Hakim sudah selesai dan Pemerintah sekarang memberikan treatment," tukas Mahfud.
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM menyusun rancangan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak warga Binaan Pemasyarakatan.
Pada revisi PP tersebut, syarat terpidana korupsi, narkoba, terorisme dan mereka harus bekerjasama dengan penegak hukum untuk mendapatkan remisi, dihilangkan.
Syaratnya menjadi berkelakuan baik, dan telah menjalani 1/3 masa pidana mereka. Selain itu, membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai putusan pengadilan.