Kepala Staf Garnisun Tetap I/Jakarta Brigjen TNI Yosua Pandit Sembiring sebelumnya mengatakan, pengguguran Gloria telah sesuai dengan aturan undang-undang.
"Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 jelas disebutkan seseorang kehilangan warga negara apabila dia punya paspor (negara lain)," ujar Yosua di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin siang.
"Ini Gloria sudah punya paspor. Kami cek, dia punya paspor Perancis," lanjut dia.
Dalam 'ngobrol' santai bersama Kompas.com, pada 8 Agustus 2016 lalu, Gloria mengaku bahwa sang ayah merupakan warga negara Perancis dan ibunya warga negara Indonesia.
"Tapi saya sudah 'confirm' mau piih (menjadi warga negara) Indonesia kok," ujar Gloria.
Presiden Joko Widodo mengukuhkan 67 anggota Paskibraka di Istana Negara pada Senin siang tadi. Sedianya, ada 68 anggota Paskibraka yang akan dikukuhkan.
Penulis : Fabian Januarius Kuwado