TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Nahrawi mengaku, masih mengusahakan Gloria Natapradja Hamel untuk tetap bisa bergabung ke Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).
"Saya mau usahakan sekali lagi ke Kemenkumham agar dia (Gloria) bisa ikut," ujar Imam di pelataran Gedung Kura-Kura, Senayan, Jakarta, Selasa (16/8/2016).
Menteri Pemuda dan Olahraga Imam ingin Kemenkumham mengkaji kembali dasar aturan soal kewarganegaraan yang menggugurkan Gloria dari Paskibraka.
Pasalnya, Gloria masih berumur 16 tahun alias belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Imam berjanji akan segera mengungkap hasil komunikasinya dengan Kemenkumham ke publik terkait status Gloria tersebut.
"Sabar saja. Nanti akan saya ceritakan apa hasilnya ya. Sekali lagi sabar dan tunggu usaha kami," ujar Imam.
Sebelumnya, Gloria digugurkan dari Paskibraka 2016 karena memegang paspor Perancis. Oleh sebab itu, ia dianggap bukan warga negara Indonesia.
Gloria adalah Paskibraka utusan Jawa Barat. Kepala Staf Garnisun Tetap I/Jakarta Brigjen TNI Yosua Pandit Sembiring mengatakan, pengguguran Gloria telah sesuai dengan aturan undang-undang.
"Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 jelas disebutkan seseorang kehilangan warga negara apabila dia punya paspor (negara lain)," ujar Yosua di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin siang.
"Ini Gloria sudah punya paspor. Kami cek, dia punya paspor Perancis," kata dia.
Dalam 'ngobrol' santai bersama Kompas.com, 8 Agustus 2016 lalu, Gloria mengaku bahwa sang ayah merupakan warga negara Perancis dan ibunya warga negara Indonesia.
"Tapi saya sudah 'confirm' mau piih (menjadi warga negara) Indonesia kok," ujar Gloria.(Fabian Januarius Kuwado)