TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan izin usaha pertambangan.
Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat izin tambah di Sulawesi Tenggara tahun 2009-2014.
"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi dan menetapkan NA sebagai gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka," kata Syarif saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (23/8/2016).
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir ke KPK tahun Oktober 2012, Nur Alam memiliki total harta sebesar Rp 30,9 miliar.
Jumlah itu lebih kecil daripada harta yang dilaporkan Nur Alam pada 29 Mei 2012 yakni Rp 31,8 miliar.
Berikut rincian harta Nur Alam dalam LHKPN Oktober 2012:
Harta tidak bergerak (Tanah dan Bangunan) Rp 22.105.602.000
Harta Bergerak
a) Alat Transportasi dan Mesin Lainnya Rp 2.010.000.000
b) Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Pertanian, Kehutanan, Pertambangan dan Usaha Lainnya Rp 225.000.000
c) Harta Bergerak Lainnya (Logam Mulia, Batu Mulia, Barang Antik dll) Rp 195.000.000
Surat berharga
Rp 80.000.000
Giro dan setara kas Lainnya
Rp 6.500.000.000
Utang
Rp 209.000.000