News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Korupsi di Sultra

Tersangka KPK, Berikut Daftar Harta Kekayaan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Sulawesi Tenggara H. Nur Alam.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam, sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang terkait persetujuan izin usaha pertambangan.

Wakil Ketua KPK La Ode Muhammad Syarif mengatakan pihaknya telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan surat izin tambah di Sulawesi Tenggara tahun 2009-2014.

"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti dan sedang diperbanyak lagi dan menetapkan NA sebagai gubernur Sulawesi Tenggara sebagai tersangka," kata Syarif saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (23/8/2016).

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir ke KPK tahun Oktober 2012, Nur Alam memiliki total harta sebesar Rp 30,9 miliar.

Jumlah itu lebih kecil daripada harta yang dilaporkan Nur Alam pada 29 Mei 2012 yakni Rp 31,8 miliar.

Berikut rincian harta Nur Alam dalam LHKPN Oktober 2012:

Harta tidak bergerak (Tanah dan Bangunan) Rp 22.105.602.000

Harta Bergerak

a) Alat Transportasi dan Mesin Lainnya Rp 2.010.000.000

b) Peternakan, Perikanan, Perkebunan, Pertanian, Kehutanan, Pertambangan dan Usaha Lainnya Rp 225.000.000

c) Harta Bergerak Lainnya (Logam Mulia, Batu Mulia, Barang Antik dll) Rp 195.000.000

Surat berharga
Rp 80.000.000

Giro dan setara kas Lainnya
Rp 6.500.000.000

Utang
Rp 209.000.000

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini