TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI, Rahmat Hamka meminta kepada pemerintah pusat agar mengkaji ulang penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) bagi sejumlah daerah.
Apalagi menurut Rahmat kalau kebijakan tersebut sepihak keputusan dari pemerintah pusat.
"Seharusnya sebelum melakukan penundaan DAU, pemerintah harus lebih dulu melihat secara rinci kondisi kas daerah, jangan hanya dilihat secara global tapi juga komponen-komponen kewajiban apa yang terangkum didalamnya sehingga dalam menetapkan posisi kas daerah kategori sangat tinggi, tinggi, dan sedang lebih proporsional," kata Rahmat melalui pesan singkatnya, Sabtu (27/8/2016).
Politikus PDI Perjuangan itu mencontohkan, provinsi Kalimantan Tengah, kas daerahnya yang besar karena banyak kewajiban-kewajiban transfer ke kabupaten/kota yang belum direalisasikan dan juga ada komponen pembiayaan yang belum teralisasi.
Yang harus diperhatikan juga kata Rahmat adalah membengkaknya biaya pilkada yang kemarin sempat tertunda.
"Sehingga perlu dikaji ulang untuk penundaan DAU Kalteng. Kas daerah yang ada kalau setelah bayar belanja pegawai hanya kurang lebih tersisa Rp 12 miliar untuk hal-hal lain. Ini akan sangat menganggu kinerja dan juga percepatan pembangunan di daerah," ujarnya.
Masih kata Rahmat, kalau ditelaah lebih dalam, kontribusi Kalteng sangat luar biasa khususnya dari perkebunan sawit seperti CPO yang selama ini belum dihitung sebagai dana bagi hasil juga kepada daerah.
"Sehingga kepada pemerintah pusat agar dapat lebih memperhatikan daerah-daerah yang selama ini sebagai daerah penghasil CPO," katanya.