TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus bom rakitan di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep, Jalan Dr mansyur Medan, Minggu (28/8/2016) kemarin kini diambil alih oleh Densus 88 Mabes Polri.
"Sekarang kasusnya sudah ditangani oleh Densus 88 karena terkait perbuatan pelaku IA yang dianggap sudah menimbulkan ketakutan," ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, Selasa (30/8/2016) di Mabes Polri.
Mantan Kabag Penum Mabes Polri ini melanjutkan kedepan, pihak Densus 88 Mabes Polri yang akan melakukan pencarian pada orang yang menyuruh IA melakukan aksi teror dan mengiming-imingi IA uang Rp 10 juta.
"Orang yang menyuruh itu masih dicari, masih dalam pencarian di lapangan," ujar Agus.
Jenderal bintang satu ini menegaskan meskipun IA sudah tersangka dan karena umurnya masih dalam kategori dibawah umur maka IA mendapat perlakuan khusus.
Dimana hak-hak anaknya pasti dipenuhi.
"Dia masih dibawah umur, dan kami penuhi hak-hak anaknya. Digunakan sistem peradilan anak," kata Agus.