News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Suap Saipul Jamil

KPKTetapkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Panitera Pengganti PN Jakarta Utara, Rohadi (memakai baju tahanan) keluar dari kantor KPK Jakarta usai diperiksa, Kamis (16/6/2016). Rohadi ditahan karena diduga menerima suap terkait pengurangan vonis perbuatan asusila terhadap anak yang dilakukan Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.

Ini adalah penetapan Rohadi sebagai tersangka ketiga kalinya.

Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka menerima hadiah atau janji dan tersangka gratifikasi.

"Penyidik KPK juga telah menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Menurut Priharsa, Rohadi diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menghibahkan, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga.

Atau melakukan perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil korupsi.

"Tujuannya untuk menyamarkan asal usul sumber lokasi peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan," kata Priharsa.

Atas perbuatannya, Rohadi disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini