Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang.
Ini adalah penetapan Rohadi sebagai tersangka ketiga kalinya.
Dia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka menerima hadiah atau janji dan tersangka gratifikasi.
"Penyidik KPK juga telah menemukan bukti permulaan cukup untuk menetapkan R sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Menurut Priharsa, Rohadi diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, menghibahkan, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga.
Atau melakukan perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil korupsi.
"Tujuannya untuk menyamarkan asal usul sumber lokasi peruntukan pengalihan hak-hak atau kepemilikan," kata Priharsa.
Atas perbuatannya, Rohadi disangkakan melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.