TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan, aturan mengenai batas pebuatan Kartu Tanda Pengenal elektronik atau e-KTP hingga tanggal 30 September 2016 bersifat luwes.
Dengan kata lain bukan batas yang wajib dipenuhi masyarakat Indonesia.
"Batas memang tanggal 30 September, tapi kan tidak kaku. Luwes dong," ujar Tjahjo di Kementerian Koordinator PMK, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Tjahjo mengakui bahwa pendataan e-KTP sangat dinamis pada setiap pemegangnya, sehingga tanggal 30 September 2016 hanyalah target yang diinginkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
"KTP kan nyawa, yang status bujangan mau nikah aja harus ganti KTP. Yang pindah tempat tinggal ganti KTP. Yang usia remaja masuk usia dewasa harus punya KTP, makanya ini kan hanya mengejar target," kata Tjahjo.
Karena tidak kaku, Tjahjo mengungkapkan pelayanan pembuatan e-KTP akan terus berlangsung meski telah melewati 30 September 2016.
"Tetap dong. Kemendagri ini melayani masyarakat. Kami ingin ada deadline dulu lah. Kalau deadline 30 September itu 22 juta bagaimana, tapi bagus kok responsnya. Ada yang sampai menginap. Datang subuh," ucap Tjahjo.