TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya prostitusi online yang korbannya anak di bawah umur membuat DPR RI gerak cepat untuk membuat efek jera terhadap para pelaku.
DPR berencana mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Perlindungan Anak atau yang sering disebut Perppu Kebiri.
Hal itu dikatakan oleh Ketua DPR RI, Ade Komarudin, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Pengesahan Perppu Kebiri memang sempat tertunda pengesahannya pada saat rapat paripurna yang lalu.
"Kita kemarin sepakat akan tetap (sahkan Perppu kebiri), walaupun ini meskipun masih masuk diambil keputusan dalam masa persidangan sekarang sesuai dengan kontitusi kalau dilihat dari peta yang ada dapat dipastikan bahwa Perppu itu akan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," kata Ade.
Pria yang akrab disapa Akom itu menuturkan, saat paripurna yang lalu pihaknya buka tidak mau menyetujui disahkannya Perppu Kebiri.
Namun menurutnya, DPR ingin pemerintah cukup siap untuk menjalankan Perppu Kebiri tersebut.
"Kan sudah didengar oleh pemerintah dan sudah diterima oleh pemerintah dalam rapat paripurna. Keputusan soal ini akan diselesaikan pada masa persidangan sekarang, tidak usah khawatir," ujarnya.
"Kita juga sepakat berkepentingan dengan undang-undang kebiri. Terlebih yang sudah saya tahu merajalelanya tindak prostitusi melalui online dan LGBT," tandasnya.