TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pansus RUU Antiterorisme, Muhammad Syafi'i menjelaskan pihaknya masih terus melakukan pembahasan terhadap revisi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Yang terbaru, pihaknya akan membahas mengenai informasi awal tindak pidana terorisme.
"Kita dalam pencegahan ini ingin membuat informasi intelijen harus benar-benar digunakan," kata Syafii di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/9/2016).
Politikus partai Gerindra itu menuturkan, pihaknya ingin ada kejelasan bahwa informasi intelijen bisa jadi permulaan dalam upaya pencegahan tindakan terorisme.
Menurutnya, informasi intelijen tersebut bisa saja dijadikan bukti dari tindakan terorisme.
"Apakah bisa langsung info intelijen itu bisa jadi bukti permulaan? Nanti kita tanya dari mana karena selama ini informasinya cuma semacam ngasi tahu saja. Apakah bisa ditingkatkan kualitasnya menjadi bukti permulaan atau gimana, atau tetap seperti sekarang," tuturnya.
Untuk memperdalam informasi intelijen tersebut, Pansus akan menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Intelijen Negara (BIN).
Menurut Syafii, saran dan masukan dari BIN dibutuhkan untuk memastikan informasi intelijen.
Sebelumnya, Pansus RUU Terorisme telah mengundang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), mantan teroris bomber Bali Ali Imron, dan Kapolri untuk dimintai saran dan masukan soal revisi UU tersebut.