TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bareskrim Polri mengincar sindikat perdagangan anak laki-laki untuk kaum penyuka sesama jenis.
Saat ini, polisi baru menangkap AR (41) yang diduga hanya satu dari sekian orang mucikari yang menawarkan jasa anak laki-laki untuk pelanggannya yang juga laki-laki.
Saat dilakukan tangkap tangan, AR tengah bersama delapan korbannya yang menanti janji bertemu dengan pelanggan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan, AR dikenakan pasal berlapis.
Pertama, AR dijerat Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik karena melakukan perdagangan orang melalui Facebook.
Ancaman hukumannya paling lama enam tahun dan dikenakan pemberatan sepertiga dari pidana pokok.
"Kemudian juga tentang Undang-undang Perlindungan Anak yang baru disahkan kemarin," ujar Agung, di Bareskrim Polri, Rabu (31/8/2016).
Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Undang-undang ini kerap disebut Perppu kebiri. Di dalamnya terdapat poin yang menyatakan adanya pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual.
Salah satunya dengan kebiri kimiawi.
Polisi juga menganggap pelaku melakukan pencucian uang karena meraup banyak keuntungan dari tindak pidananya.
Dalam menjalankan bisnisnya, AR dipastikan tidak sendirian. Pasalnya, korban AR mencapai 99 orang dengan usia sekitar 15-16 tahun.
Ia diyakini tergabung dalam jaringan yang menyediakan anak laki-laki di bawah umur untuk dijajakan khusus kepada penyuka sesama jenis.
Sampai saat ini, baru terpetakan sebagian besar korban berasal dari Jawa Barat.