TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil mengidentifikasi 99 korban prostitusi online yang dilakukan oleh sindikat tersangka AR.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan 27 dari 99 korban diantaranya adalah anak dibawah umur.
"Dari 27 korban ini, rata-rata umur mereka 13-17 tahun, masih di bawah umur," ucap Agung, Jumat (2/9/2016) di Mabes Polri Jakarta.
Sementara itu 72 korban lainnya diketahui sudah dewasa. Usia mereka berkisar antara 18-23 tahun.
"Dan 99 korban ini seluruhnya berasal dari jaringan AR," tambah Agung.
Untuk diketahui, dalam kasus ini selain AR Bareskrim juga menetapkan status tersangka pada U dan E yang ditangkap di Pasar Ciawi, Jawa Barat.
U berperan sama dengan AR yakni sebagai muncikari. Keduanya dari jaringan terpisah namun saling berhubungan.
Sementara itu peran E yakni pelanggan dari korban prostitusi dan E membantu AR membuka rekening bank atas nama E untuk menampung semuan hasil kejahatan dari AR.
Atas perbuatannya kini ketiga tersangka ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis yakni UU ITE, UU Pornografi, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.