TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) selama ini kurang greget.
Akibatnya, banyak suara pakar hukum yang meminta lembaga tersebut dibubarkan.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan (Unpar) Bandung, Prof Asep Warlan Yusuf mengusulkan agar DPD lebih baik dibubarkan saja karena selama ini hanya membebani anggaran negara.
Apalagi, kewenangan yang diberikan undang-undang pun sangat terbatas hanya sebatas mempertimbangkan, tanpa bisa membuat keputusan.
"Jadi DPD hanya layaknya aksesoris atau pelangkap dalam sistem bernegara di Indonesia," kritik Asep saat dihubungi, Kamis (1/9/2016).
Asep memaklumi bila kewenangan DPD sangat terbatas. Sebab dengan ditambahnya kewenangan perwakilan daerah tersebut akan mengurangi kewenangan DPR yang notabene merupakan pembuat undang-undang.
"Sekarang pertanyaan DPR mau gak kewenangan dikurangi?" tanya dia.
Kendati demikian, Asep mengaku setuju agar kewenangan DPD ditambah, namun hanya sebatas memutuskan permasalahan daerah dan juga sumber daya alam yang selama ini menjadi konsen senator tersebut.
"Tapi memang harus merubah Undang-undang Dasar terlebih duhulu," saran dia.
Sebab, kata dia, Undang-undang Dasar hanya memberikan kewenangan DPD untuk mengusulkan maupun membahas sejumlah persoalan terkait permasalahan daerah. "Tinggal minta DPR untuk bersidang dan memutuskan amandemen undang-undang berkaitan dengan tugas dan wewenang DPD," usul dia.
Namun bila akhirnya DPR menolak usulan amandemen UUD tersebut, lebih baik kata Asep, model perwakilan daerah dibuat seperti zaman orde baru sehingga tidak terlalu banyak anggaran negara yang terbuang sia-sia seperti saat ini.