Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menunjukan tersangka dan barang bukti kasus prostitusi anak pria untuk kaum Gay kepada awak media, Jumat (9/2/2016).
Pantauan Tribunnews.com, barang bukti yang disita berupa puluhan smartphone, modem, serta satu kantong keresek hitam berisi kondom.
Dalam kantong plastik itu, ada satu kardus putih berisi 144 bungkus kondom.
Dalam dus kondom tertulis: Lindung Diri, Lindungi Keluarga, Pleasure Pluse.
Serta tertulis juga bila barang tersebut tidak untuk diperjualbelikan.
"Satu kantong plastik kondom yang ditemukan di kosan AR, ada tulisan : tidak diperjualbelikan di kardusnya," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya di Mabes Polri.
Untuk diketahui, dalam kasus ini selain AR Bareskrim juga menetapkan status tersangka kepada U dan E yang ditangkap di Pasar Ciawi, Jawa Barat.
U berperan sama dengan AR yakni sebagai muncikari.
Keduanya dari jaringan terpisah tapi saling berhubungan.
Sementara E berperan sebagai pelanggan dari korban prostitusi.
E pun membantu AR membuka rekening bank atas nama E untuk menampung semuan hasil kejahatan AR.
Atas perbuatannya kini ketiga tersangka ditahan di Bareskrim dan dikenakan pasal berlapis.
Diantaranya Undang Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Serta, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.