Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis kepada dua petinggi PT Brantas Abipraya (Persero), Jumat (2/9/2016).
Sudi Wantoko dijatuhkan tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sementara Dandung Pamularno dipidana penjara selama 2,5 tahun dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan penjara.
Keduanya dinilai hakim terbukti menyuap Kepala Kejaksaan Tinggi DKI, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejati DKI, Tomo Sitepu.
Hendra Hendriansyah, kuasa hukum Sudi dan Dandung meminta KPK menjerat anak buah Jaksa Agung HM Prasetyo tersebut.
Menurut dia, bila Majelis Hakim menyatakan bahwa kliennya sebagai pemberi suap, maka harus ada pihak penerima suap yang turut dimintai pertanggungjawabannya.
"Kalau bicara keadilan harusnya begitu (ada yang dimintai pertanggungjawaban). Karena delik suap adalah delik berpasangan, enggak bisa berdiri sendiri," kata Hendra kepada wartawan, Minggu (4/9/2016).
Menurutnya, Majelis Hakim menilai uang suap sebesar Rp 2 miliar yang diserahkan lewat perantara Marudut untuk diberikan kepada Sudung dan Tomo.
Untuk itu, dengan mempertimbangkan sisi keadilan, Sudung dan Tomo mesti dijadikan tersangka.
"Tentunya harus lah ada keseimbangan dan kadilan bahwa dari sisi pihak kejaksaaan entah siapapun, Kepala Kejati DKI atau Asisten tindak pidana khusus ikut dijadikan sebagai tersangka," kata Hendra.