TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian terkait dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan setempat.
Yan Anton diduga menggunakan uang suap tersebut untuk menunaikan ibadah haji.
Dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (5/9/2016), Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan kronologi suap dan proses operasi tangkap tangan terhadap Yan Anton bersama lima orang lainnya.
Basaria mengatakan bahwa sejak awal Yan mengetahui sejumlah proyek ijon di beberapa dinas di wilayahnya.
Hal itu dimanfaatkan Yan untuk meminta uang kepada para pengusaha yang hendak mendapatkan proyek ijon tersebut.
Yan kemudian menghubungi RUS, Kasubag Rumah Tangga di Pemda Kabupaten Banyuasin.
Yan meminta RUS untuk berkomunikasi dengan UU selaku Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin untuk menanyakan apakah ada proyek yang bisa dikerjakan di sana.
"YAF (Yan Anton Ferdian) ini dia tahu betul di sana ada beberapa proyek dan dia tahu bisa dapat dana dari proyek tersebut. Ini semacam ijon," kata Basaria.
UU dibantu anak buahnya, STY, lalu menghubungi K, seorang pengepul yang kerap menghubungkan pejabat dan pengusaha setempat.
K akhirnya menghubungi Direktur CV PP, ZM untuk menawarkan proyek di Dinas Pendidikan dengan syarat menyetor Rp 1 Miliar.
"K ini semacam pengepul yang selalu menghubungi pengusaha apabila ada keperluan penjabat di sana," kata Basaria.
Aksi Yan Anton berhasil diketahui KPK dari laporan masyarakat. Akhirnya bekerja sama dengan Polda setempat, KPK melakukan tangkap tangan terhadap Yan Anton, RUS, UU, STY, K dan ZM pada Minggu (4/9/2016).
Pada pukul 07.00 WIB penyidik KPK lebih dulu menangkap K dan dilanjutkan STY di tempat terpisah.
Pukul 09.00 WIB, penyidik KPK bergerak ke rumah dinas Yan Anton. Di sana sedang digelar pengajian dalam rangka keberangkatan haji Yan dan isteri.
Penyidik menunggu hingga acara selesai sebelum akhirnya menangkap Yan bersama RUS dan UU.
Terakhir, pada pukul 12.00 WIB, KPK juga menangkap ZM selaku pemberi suap di sebuah hotel di bilangan mangga dua, Jakarta.
Dari Yan Anton, KPK mengamankan Rp 229,8 Juta dan 11200 Dollar Amerika Serikat. Dari STY, KPK menyita Rp 50 juta yang diduga merupakan bonus dari Yan Anton.
Dari tangan K, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro sebesar Rp 531.600.000 untuk dua orang atas nama Yan Anton dan isteri.
"Diduga uang itu dari ZM," kata Basaria.
Keenam pelaku kini masih dalam pemeriksaan KPK dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
ZM sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tindak Pidana Korupsi. Penerima suap yakni Yan Anton bersama RUS, UU, STY dan K dijerat pasal 12 a atau b atau pasal 11 UU Tipikor.(Ihsanuddin)