TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf mengatakan UU Tax Amnesty yang dijalankan oleh pemerintahan Jokowi-JK saat ini sudah melenceng dari tujuannya semula.
UU yang seharusnya menyasar aset-aset warga negara Indonesia di luar negeri justu tidak tersentuh dan kini malah aset-aset warga negara di dalam negeri yang menjadi sasaran.
“UU ini kan tujuannya untuk mengembalikan aset-aset orang Indonesia yang ada di luar negeri, sehingga negara bisa mendapatkan manfaat dari kembalinya aset tersebut ke Indonesia dan juga tambahan dana dari denda yang ditetapkan. Tapi hal itu tidak tercapai dan kini sasarannya adalah aset-aset orang Indonesia di dalam negeri,” ujar Asep ketika dihubungi, Senin (5/9/2016).
Menurutnya, sasaran untuk mengembalikan aset orang Indonesia di luar negeri sebenarnya sudah sangat tepat, karena mungkin karena sumber aset tersebut bisa saja dari tindak pidana tipikor atau TPPU, juga karena aset-aset tersebut hanya dinikmati oleh sang pemilik aset dan negara tempat aset tersebut ditempatkan.
“Aset atau dana yang diparkir di luar negeri itu kan yang menikmati yah pemilik aset itu saja karena mungkin bisa mendapatkan bunga dari dana yang mereka simpah di bank di luar negeri, sementara negara tempat aset dan dana itu ditempatkan mendapatkan manfaat misalnya dari penggunaan dana di bank di negara mereka yang bisa menggerakan perekonomian, juga karena pembayaran pajak atas pendapatan dari aset atau dana yang mereka tempatkan disana,” ujarnya.
Sementara Indonesia yang menjadi negara tempat para pemilik aset dan dana tersebut tidak bisa mendapatkan haknya berupa pajak dan lainnya.
”Jadi wajar kalau pemerintah pun menawarkan tax amnesty kepada mereka, agar negara juga bisa mendapatkan haknya dari kewajiban warga negara membayar pajak. Masak warga negara Indonesia membayar pajak dan memberikan manfaat ke negara lain, sementara Indonesia sendiri tidak mendapatkan apa-apa,” ujarnya.
Hal ini menurutnya berbeda dengan status aset ataupun dana warga negara yang ada di Indonesia.
Warga negara yang memiliki aset maupun dana di Indonesia tentunya sudah melakukan kewajibannya dengan membayar pajak atas dana ataupun aset yang mereka tempatkan di Indonesia.
Sehingga dengan demikian aset atau dana yang ada di Indonesia tersebut tidak perlu lagi dikejar-kejar.
“Warga negara Indonesia yang memiliki aset seperti rumah, apartemen,mobil,motori atau memiliki dana yang diletakkan dalam berbagai instrumen keuangan seperti depositio, ori, saham dan lainnya terdaftar semua, sehingga setiap tahun dan setiap kali ada transaksi atas aset dan dana tersebut, warga negara yang memilikinya membayar pajaknya atas namanya,” ujarnya.