News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tegaskan Tidak Ada Upaya Percobaan Bunuh Diri Rohadi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap perkara hukum yang juga Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/9/2016). Rohadi didakwa menerima suap dalam perkara hukum yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan belum ada upaya percobaan bunuh diri yang dilakukan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengatakan Rohadi baru sebatas mengucapkan ingin bunuh diri karena karena yang menjeratnya di lembaga antirasuah itu.

"Diberitakan seolah yang bersangkutan telah mencoba upaya bunuh diri kemudian dicegah keamanan. Perlu diklarifiksi adalah sampai dengan saat ini belum pernah ada tindakan fisik seperti itu," kata Priharsa, di kantornya Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Menurut Priharsa, terkait upaya bunuh diri tersebut terlontar dari mulut Rohadi ketika ditanya petugas atau pengawas Rutan KPK pada Kamis 1 September lalu.

Saat itu, pengawas melihat Nurhadi dalam kondisi murung. Saat ditanya mengenai kemurungannya, Rohadi kemudian menjawab bisa saja akan bunuh diri.

"Saat ditanyakan terucap kalimat itu. Yang bersangkutan bisa saja mencoba untuk bunuh diri," ungkap Priharsa.

Kondisi tersebut, kata Priharsa, umumnya terjadi pada orang yang ditahan karena kondisi psikisnya menurun.

Kondisi psikis menurun lantaran pribadi yang sebelumnya bebas mengalami pengekangan badan.

Sekadar informasi, Rohadi ditahan di Rutan KPK tepatnya di lantai sembilan gedung KPK. Rutan tersebut hanya memiliki balkon kecil.

Sebelumnya, keinginan Rohadi untuk bunuh diri tersebut diungkapkan kuasa hukumnya,

Alamsyah Hanafiah saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Rohadi menghadapi tiga penyidikan KPK. Dia adalah tersangka menerima hadiah atau janji Rp 250 juta terkait pengurusan kasus terdakwa pedangdut Saipul Jamil di PN Jakarta Utara.

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang di PN Jakarta Utara, PN Bekasi dan Mahkamah Agung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini