TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah mendepak Arcandra Tahar dari kabinet karena dianggap bukan Warga Negara Indonesia (WNI), kini sikap pemerintah berbalik arah.
Status mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu kini telah menjadi WNI atas usaha pemerintah.
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla mengatakan bahwa setiap orang di Indonesia tidak boleh berstatus statles atau tidak memiliki kewarganegaraan, seperti yang sebelumnya dialami Arcandra Tahar yang kedapatan memiliki status warga negara Amerika Serikat (AS).
Sehingga, kata Jusuf Kalla, status WNI Arcandra gugur.
"Jadi setiap orang yang ada di sini tidak boleh stateless, karena itu karena dia berasal dari Indonesia maka diberikan kembali, apalagi tadi sudah keluar dari negara resmi hukum Aerika (Serikat) juga secara sukarela," ujar Jusuf Kalla kepada wartawan, di kantor Wakil Presiden RI, Jakarta Pusat, Jumat (9/9/2016).
Dalam undang-undang nomor 12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan, diatur bahwa status WNI seseorang gugur setelah kedapatan menerima status WNI dari negara lain.
Untuk menjadi seorang WNI, maka seseorang harus tinggal berturut-turut minimal lima tahun.
Jusuf Kalla mengatakan Arcandra tidak bisa menempuh proses tersebut, karena aturan itu tidak berlaku untuk seseorang yang stateles.
Sementara itu jalur cepat seperti yang pernah dilalui petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Hasan Tiro, juga tidak bisa ditempuh Arcandra.
Karena pada 2010 lalu Hasan Tiro adalah warga negara Swedia, atau dengan kata lain adalah Warga Negara Asing (WNA).
Sedangkan Arcandra adalah seseorang yang stateles.
"Opsi cepat kalau dibutuhkan atau punya jasa, tapi itu dari warga negara lain ke warga negara Indonesia. Setelah dikaji ternyata ini setelah proses kemarin itu menjadi menteri, dia menjadi stateless, tidak Indonesia karena sudah menjadi warga negara Amerika (Serikat)," terangnya.
Sikap pemerintah terhadap Arcandra itu diputuskan bukan karena pria berdarah Minang itu sempat berstatus sebagai menteri.
Seseorang yang bukan menteri pun jika mengalami masalah yang sama, menurut Jusuf Kalla dapat dikenakan hal yang sama.
Baca tanpa iklan