News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hukuman Mati

Jusuf Kalla Tak Yakin Duterte Lobi Mary Jane

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terpidana mati, Mary Jane bersama warga binaan lain melihat penampilan kesenian tari saat acara melukis bersama dengan 50 seniman di Lapas Kelas IIB Yogyakarta,n Senin (9/11/2015).Mary Jane yang merupakan terpidana mati kasus kurir narkoba yang sempat akan dieksekusi pada April tersbeut karena ada proses hukum yang menyangkut Mary Jane yang masih berlangsung di Philipina. TRIBUN JOGJA/HASAN SAKRI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) mengaku belum tahu kabar ada permintaan pengampunan bagi Mary Jane Veloso yang akan disampaikan langsung Presiden Filipina Rodrigo Duterte saat bertemu Presiden Joko Widodo (JK).

JK menyebut, Duterte berada dalam posisi dilematis bila benar mengajukan permohonan pengampunan melalui grasi kedua bagi Mary Jane.

"Soal Mary Jane ini saya kira agak dilematis sedikit. Beliau di negerinya dengan terbuka mengatakan menembak ribuan orang yang terlibat narkoba, tentu kalau pergi jauh-jauh untuk membela satu orang yang telah terbukti tentu agak berlawanan dengan sifat beliau ini. Jadi kita tunggulah apa yang dibicarakan, seperti itu," kata JK.

Duterte, seperti dikutip media Filipina, Inquirer, Kamis (8/9/2016) mengatakan akan meminta pengampunan Mary Jane secara langsung kepada Presiden Jokowi.

Mary Jane sebelumnya batal dieksekusi mati pada 29 April 2016 karena otoritas Filipina menyelidikan kasus perekrutan ilegal tenaga kerja.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, tidak ada pembahasan soal Mary Jane dalam kedatangannya ke Indonesia.

"Tidak ada itu, tidak ada lah," ujar Laoly di Kompleks Istana Negara, Jumat (9/9/2016).

Jaksa Agung M Prasetyo yang dikonfirmasi soal kabar adanya permintaan khusus Duterte ini, justru berharap agar penegak hukum di Filipina segera merampungkan proses hukum Mary Jane, menyusul temuan dugaan Mary Jane adalah korban human trafficking yang tidak mengetahui keberadaan narkoba di koper yang dibawanya ke Indonesia.

Prasetyo ingin, Mary Jane yang kini berada di Lapas Wirogunan Yogyakarta segera mendapatkan kepastian hukum dari Filipina. (tribun/rek/kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini