Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri berhasil menangkap otak atau penanggung jawab dibalik kasus produksi dan distribusi obat ilegal di gudang Balaraja, Tangerang senilai Rp 30 miliar.
Sayangnya Kabareskrim Komjen Ari Dono enggan membocorkan lebih dulu soal ada berapa tersangka yang ditetapkan dan siapa saja identitas mereka.
"Soal obat palsu, obat ilegal, akan diekspose besok. Sabar ya, besok saja. Tidak mungkin saya bocorkan sekarang," terang Ari Dono, Selasa (12/9/2016) di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan.
Jenderal bintang tiga ini menambahkan rilis akan disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Kemenkes dak Kepala BPOM
"Nantinya tersangka di kasus ini bisa dikenakan Undang-Undang No 36 tahun 2006 tentang kesehatan, Pasal 196 dan 197 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar," ucap Ari Dono.
Sebelumnya, Bareskrim bersama Badan POM menggerebek lima gudang produksi dan distribusi obat ilegal di Komplek Pergudangan Surya Balaraja, Jl Raya Serang KM 28 Balaraja, Banten pada Jumat (2/9/2016) kemarin.
Lima gudang produksi dan distribusi obat ilegal di Balaraja, Tangerang yang digeledah yakni di Blok E-19, F-36, H-16, H-24, dan I-19.
Kalender Oktober 2024 Lengkap dengan Tanggal 30 Oktober 2024 Memperingati Hari Apa? - Posbelitung.co
Misteri Keberadaan Daffa, Bayi 12 Hari yang Hilang saat Ortu Tidur, Sebelumnya Ada Gonggongan Anjing
VIRAL Suara Anjing Tetangga Bikin Terganggu,Pemilik Rumah Ini Balas Pasang Speaker Gonggongan Anjing
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa alat-alat produksi obat ilegal seperti mixer, mesin pencetak tablet, mesin penyalut, mesin strippinh, dan mesin filling.
Selain itu ditemukan pula bahan baku obat, produk ruahan, bahan kemasan, maupun produk jadi obat dan obat tradisional siap edar. Keseluruhan barang bukti itu diperkirakan bernilai Rp 30 miliar.
Kepala Badan POM, Penny K Lukito mengatakan operasi ini merupakan pengembangan dari adanya penyalahgunaan obat Carnophen, yang adalah obat nyeri otot, hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Berlanjut pada tahun 2014, Badan POM berhasil mengungkap penyaluran bahan baku Carnophen ilegal di Jakarta. Dan di tahun 2015, Polri berhasil mengungkap pelaku terbesar produksi dan distribusi obat Carnophen di Kalimantan Selatan.
"Temuan di lapangan, didominasi obat-obat ini sering disalahgunakan untuk menimbulkan efek halusinas. Selain ilegal, ada juga beberapa obat yang diproduksi dengan cara tidak memenuhi unsur kesehatan. Ada juga yang bahan baku yang izin edarnya ditarik tapi masih digunakan, terang Penny.
Penny membeberkan beberapa jenis obat yang dipalsukan atau ilegal yakni Trihexyphenydly dan Heximer merupakan obat anti parkinson yang bila digunakan berlebihan bisa menyebabkan ketergantungan dan mempengaruhi aktivitas mental serta perilaku yang cenderung negatif.
Ada juga obat analgesik atau anti nyeri Tramadol yang bila disalahgunakan bisa menimbulkan efek halusinasi.
Termasuk pula obat Carnophen dan Somadryl yang juga obat nyeri otot yang bisa digunakan berlebihan bisa memberikan efek halusinasi.
"Selain obat, tim juga menemukan obat tradisional merk Pa'e, African Black Ant, New Anrat, Gemuk Sehat, dan Nangen Zengzhangsu. Itu semua produk tanpa izin edar dan masuk dalam daftar public warning Badan POM karena mengandung bahan kimia," tegasnya.