News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kalah di Pengadilan dan Jawaban KPK Mengenai Dugaan Kasus BCA Yang Tutup Buku

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo

Hakim Haswandi mengatakan penetapan Hadi sebagai tersangka tidak sah lantaran penyelidik dan penyidik KPK tidak sah atau bertentangan dengan undang-undang.

Haswandi berpendapat seharusnya penyidik KPK berstatus penyidik sebelum diangkat atau diberhentikan oleh KPK, baik dari Polri atau Kejaksaan atau institusi lainnya.

Hakim Haswandi bahkan memerintahkan agar KPK menghentikan penyidikan kasus Hadi. KPK sebenarnya pernah hendak mengajukan banding, namun ditolak.

Hadi adalah tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.

Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan BCA selaku wajib pajak pada 2003. Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ketika itu BCA mengajukan keberatan pajak atas non performance loan yang nilainya Rp 5,7 triliun.

Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohonan keberatan pajak BCA tersebut.

Pengumuman Hadi sebagai tersangka sempat membuat heboh publik lantaran diumumkan tepat pada hari ulang tahunnya yang ke-67, Senin (21/4/2014).

Selain itu, pengumuman penetapan tersebut juga bertepatan dengan hari terakhirnya bertugas di BPK.

Penyidikan tersebut terjadi saat KPK dinakhodai Abraham Samad Cs.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini