TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Banyuasin terkait pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lain di Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Ini adalah pemeriksaan perdana terhadap Yan Anton Ferdian usai ditangkap dan dijebloskan ke rumah tahanan Rutan Pomdam Jaya Guntur.
"Diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta Selasa (13/9/2016).
Tiba di KPK mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Yan tidak menjawab pertanyaan wartawan. Dia hanya melemparkan senyumnya.
Selain memeriksa Yan, KPK juga memeriksa lima tersangka lainnya. Mereka adala Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuasin Rustami, Kasie Pembangunan Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Bidang Program dan Pembangunan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo.
Kemudian Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Umar Usman, Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharrami dan Kirman. Semuanya diperiksa sebagai tersangka.
Sebelumnya, Yan ditangkap karena menerima uang Rp 1 miliar untuk biaya ibadah haji bersama sang istri, Vinita Citra Karini yang dijadwalkan berangkat 8 September 2016.