Laporan Puspen TNI
TRIBUNNEWS.COM, PILIPINA - Hubungan kerja sama TNI dan Angkatan Bersenjata Inggris selama ini berjalan dengan baik, namun terkadang terganggu dengan sikap pemerintah Inggris yang mengkritisi kewenangan TNI menggunakan peralatan militer buatan Inggris seperti halnya pada pasca jajak pendapat di Timor-Timur, penanganan kerusuhan di Maluku maupun operasi terpadu di Aceh. Demikian ditegaskan Kasum TNI Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A. saat pertemuan Bilateral Meeting dengan Admiral Sir Philip Jones disela-sela kegiatan the 2016 Annual Chiefs of Defense (CHOD) Conference di Filipina baru-baru ini.
Seperti diketahui kondisi hubungan pertahanan RI-Inggris dalam beberapa tahun ini terkesan Low Profile. Secara realistik hubungan RI-Inggris di bidang pertahanan, seperti juga bidang lain, dilandasi bukan hanya berdasarkan kondisi politik dalam negeri Inggris tapi juga kebijakan politik negara-negara Uni Eropa khususnya dalam konteks isu HAM, demokratisasi dan supremasi sipil.
“Pada tahun 2007, Kerajaan Inggris Raya menempatkan Indonesia sebagai prioritas pertama dalam kebijakan luar negeri Inggris termasuk kerja sama bidang pertahanan, diantara negara-negara Asia Tenggara,” ujar Kasum TNI.
Dokumen resmi Kerja sama pertahanan RI-Inggris adalah Memorandum of Understanding between the Ministry of Defence of the Republic of Indonesia and the Ministry of Defence of the United Kingdom of Great Britain and Northern Ireland concerning Cooperative Activities in the Field of Defence yang ditandatanganipada tanggal 1 November 2012.
“Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai kerangka kerja guna meningkatkan kegiatan kerja sama di bidang hubungan pertahanan dan militer,” ungkap Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan.
TNI dan AB Inggris sepakat untuk memulihkan kerja sama militer kedua negara. Adapun kerjasama TNI-AB Inggris yang telah dan sedang dilaksanakan diantaranya, membina hubungan antara Lembaga-Lembaga Angkatan Bersenjata kedua negara, dan mengembangkan kerjasama di bidang Pendidikan, Logistik, Pelatihan dan Latihan, Operasi Pemeliharaan Perdamaian dan Kunjungan Kapal serta kegiatan lain sebagaimana disepakati kedua belah pihak.(*)