News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anggota DPR Disuap

Jaksa KPK Dakwa Pengusaha Yogan Askan Suap Politikus Demokrat Putu Sudiartana Rp 500 Juta

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

I Putu Sudiartana.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa pengusaha Yogan Askan dengan kasus suap.

Ia dianggap memberikan uang Rp 500 juta kepada anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana.

Yogan memberikan uang pelicin kepada politikus Partai Demokrat tersebut untuk memuluskan pengurusan anggaran proyek pembangunan infrastruktur jalan di Sumatera Barat.

"Diketahui atau patut diduga pemberian itu dengan maksud supaya pengawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu sesuai jabatannya," kata Jaksa Ahmad Burhanudin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/9/2016).

Jaksa menjelaskan, pemberian uang Rp 500 juta, bertujuan agar Putu membantu pengurusan penambahan pemberian Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Tahun 2016 untuk Provinsi Sumatera Barat.

Penambahan DAK itu diusahakan supaya proyek dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan tahun 2016.

Atas perbuatan tersebut, Yogan Askan didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, kasus dugaan suap tersebut terjadi sekitar Agustus 2015.

Saat itu orang kepercayaan Putu, bernama Suhemi menemui Desrio Putri dari pihak swasta.

"Suhemi mengaku sebagai teman Putu dan menawarkan dapat membantu pengurusan anggaran di DPR," kata Jaksa.

Selanjutnya, Suhemi meminta kepada Desrio agar dipertemukan dengan Kepala Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Suprapto.

Disitu Desrio memberi penjelasan ke Suprapto, kalau Suhemi dapat membantu soal penambahan DAK.

Suprapto mengarahkan Desrio menemui Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan, Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumbar, Indra Jaya.
Desrio diminta Suprapto mendiskusikan masalah anggaran tersebut bersama Indra.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini